Nama:
Ika Mayang Sari
Kelas:
4EA13
NPM:
13212574
NORMA
DAN ETIKA DALAM PEMASARAN, PRODUKSI, MANAJEMEN SUMBER DAYA FINANSIAL
a.
PASAR
DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Banyak
orang yang percaya bahwa konsumen secara otomatis terlindungi dari kerugian
dengan adanya pasar yang bebas dan kompetitif dan bahwa pemerintah atau para
pelaku bisnis tidak mengambil langkah – langkah yang diperlukan untuk
menghadapi masalah ini. Pasar bebas mendukung alokasi , penggunaan, dan
distribusi barang- barang yang dalam artian tertentu, adil, menghargai hak, dan
memiliki nilai kegunaan maksimum bagi orang- orang yang berpartisipasi dalam
pasar. Lebih jauh lagi, di pasar seperti ini, konsumen dikatakan ‘’ berdaulat
penuh’’. Saat konsumen menginginkan dan bersedia membayar untuk suatu produk,
para penjual memperoleh insentif untuk memenuhi keinginan mereka.
Perlindungan
Konsumen
Perlindungan
konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan
terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan
tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
·
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan
bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengonsumsi barang dan
atau jasa;
hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila
barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Dalam
pendekatan pasar, terhadap perlindungan konsumen , keamanan konsumen dilihat
sebagai produk yang paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar
bebas di mana penjual memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen.
(Velazquez,2005: 317) .
Adapun kewajiban
konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen yang melindungi
kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tentang tugas etis produsen telah
dikembangkan , masing- masing menekankan keseimbangan yang berbeda antara
kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan kewajiban produesn pada
konsumen meliputi pandangan biaya sosial.
- Pandangan teori biaya sosial
Teori ini menegaskan
bahwa produsen bertanggungjawab atas semua kekurangan produk dan setiap
kekurangan yang dialami konsumen dalam memakai poroduk tersebut. Teori ini
merupakan versi yang paling ekstrem dari semboyan “ caveat venditor” (hendaknya
si penjual berhati- hati). Walaupun teori ini menguntungkan untuk konsumen,
rupanya sulit mempertahankannya juga. Kritik yang dapat diungkapkannya sebagai
berikut:
- Teori biaya sosial tampaknya kurang
adil, karena menganggap orang bertanggungjawab atas hal – hal yang tidak
diketahui atau tidak bisa dihindarkan
- Membawa kerugian ekonomis, bila
teori ini dipraktekkan , maka produsen terpaksa harus mengambil asuransi
terhadap kerugian dan biaya asuransi itu bisa menjadi begitu tinggi,
sehingga tidak terpikul lagi oleh banyak perusahaan. (Bertens, 2000:
238-239).
Ada juga tanggung jawab
bisnis lainnya terhadap konsumen, yaitu ;
Kualitas produk
Dengan kualitas produk
disini dimaksudkan bahwa produk sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh produsen
(melalui iklan atau informasi lainnya) dan apa yang secara wajar boleh
diharapkan oleh konsumen. Konsumen berhak atas produk yang berkualitas , karena
ia membayar untuk itu. Dan bisnis berkewajiban untuk menyampaikan produk yang
berkualitas, misalnya produk yang tidak kadaluwarsa( bila ada batas waktu
seperti obat-obatan atau makanan). (Bertens, 2000: 240)
Harga
Masalah harga pun
menjadi suatu kenyataan ekonomis sangat kompleks yang ditentukan oleh banyak
faktor sekaligus, namun masalah ini tetap diakui mempunyai implikasi etis yang
penting. Harga merupakan buah hasil perhitungan faktor-faktor seperti biaya
produksi, biaya investasi, promosi, pajak, ditambah tentu laba yang wajar. Jika
penjual lain menawarkan barangnya dengan harga lebih murah, tentu saja para
pembeli akan pindah ke tempat itu. Harga bisa dianggap adil karena disetujui
oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pembentukannya (Bertens, 2000: 242)
Pengemasan dan
pemberian label
Pengemasan produk dan
label yang ditempelkan pada produk merupakan aspek bisnis yang semakin penting.
Selain bertujuan melindungi produk dan memungkinkan mempergunakan produk dengan
mudah, kemasan berfungsi juga untuk mempromosikan produk, terutama di era toko
swalayan sekarang. Pengemasan dan label dapat menimbulkan juga masalah etis.
Tuntutan etis yang pertama ialah informasi yang disebut pada kemasan benar .
Kemudian tuntutan lain yang diperoleh dari pengemasan ini adalah tidak boleh
menyesatkan konsumen. (Bertens, 2000: 245-246)
b.
ETIKA IKLAN
Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang
buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (KBBI)
-
Iklan memiliki Ciri-ciri iklan yang baik
- Etis: berkaitan dengan kepantasan.
- Estetis: berkaitan dengan kelayakan
(target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan?).
- Artistik: bernilai seni sehingga
mengundang daya tarik khalayak.
-
Contoh
Penerapan Etika
- Iklan rokok: Tidak menampakkan
secara eksplisit orang merokok.
- Iklan pembalut wanita: Tidak
memperlihatkan secara realistis dengan memperlihatkan daerah kepribadian
wanita tersebut
- Iklan sabun mandi: Tidak dengan
memperlihatkan orang mandi secara utuh.
ETIKA SECARA UMUM
- Jujur : tidak memuat konten yang
tidak sesuai dengan kondisi produk yang diiklankan
- Tidak memicu konflik SARA
- Tidak mengandung pornografi
- Tidak bertentangan dengan
norma-norma yang berlaku.
- Tidak melanggar etika bisnis, ex:
saling menjatuhkan produk tertentu dan sebagainya.
- Tidak plagiat
ETIKA PARIWARA
INDONESIA (EPI)
(Disepakati Organisasi
Periklanan dan Media Massa, 2005). Berikut ini kutipan beberapa etika
periklanan yang terdapat dalam kitab EPI.
Tata Krama Isi Iklan
1. Hak Cipta: Penggunaan
materi yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau
pemegang merek yang sah.
2. Bahasa:
(a) Iklan
harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan
tidak menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan penafsiran
selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut.
(b) Tidak boleh
menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau
kata-kata berawalan “ter“.
(c) Penggunaan kata
”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan harus dapat
dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang
otentik.
(d) Penggunaan kata
”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah
memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang
berwenang.
3. Tanda Asteris (*):
(a) Tanda
asteris tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan
atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari
produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan sesuatu produk.
(b) Tanda asteris hanya
boleh digunakan untuk memberi penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu
pernyataan yang bertanda tersebut.
4. Penggunaan Kata
”Satu-satunya”: Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata
“satusatunya” atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal
apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat
dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
5. Pemakaian Kata
“Gratis”: Kata “gratis” atau kata lain yang
bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus
membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus
dicantumkan dengan jelas.
6. Pencantum
Harga: Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam
iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa
yang akan diperolehnya dengan harga tersebut.
7. Garansi: Jika
suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka
dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggung- jawabkan.
8. Janji Pengembalian
Uang (warranty):
(a) Syarat-syarat
pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara
lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya
pengembalian uang.
(b) Pengiklan wajib
mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya.
9. Rasa Takut dan
Takhayul: Iklan tidak boleh menimbulkan atau
mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap
takhayul, kecuali untuk tujuan positif.
10. Kekerasan: Iklan
tidak boleh – langsung maupun tidak langsung -menampilkan adegan kekerasan yang
merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan.
11. Keselamatan: Iklan
tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya
jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.
12. Perlindungan
Hak-hak Pribadi: Iklan tidak boleh menampilkan atau
melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari yang
bersangkutan, kecuali dalam penampilan yang bersifat massal, atau sekadar
sebagai latar, sepanjang penampilan tersebut tidak merugikan yang bersangkutan.
13.
Hiperbolisasi: Boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata
dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas
berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi
dari khalayak yang disasarnya.
14. Waktu Tenggang
(elapse time): Iklan yang menampilkan adegan hasil atau
efek dari penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu, harus jelas
mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut.
15. Penampilan
Pangan: Iklan tidak boleh menampilkan
penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas lain terhadap
makanan atau minuman.
16. Penampilan Uang:
(a) Penampilan dan
perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai dengan norma-norma
kepatutan, dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang
berlebihan.
(b) Iklan tidak boleh
menampilkan uang sedemikian rupa sehingga merangsang orang untuk memperolehnya
dengan cara-cara yang tidak sah.
(c) Iklan pada media
cetak tidak boleh menampilkan uang dalam format frontal dan skala 1:1, berwarna
ataupun hitam-putih.
(d) Penampilan uang
pada media visual harus disertai dengan tanda “specimen” yang dapat terlihat
Jelas.
17. Kesaksian Konsumen
(testimony):
(a) Pemberian kesaksian
hanya dapat dilakukan atas nama perorangan, bukan mewakili lembaga, kelompok, golongan,
atau masyarakat luas.
(b) Kesaksian konsumen
harus merupakan kejadian yang benar-benar dialami, tanpa maksud untuk
melebih-lebihkannya.
(c) Kesaksian konsumen
harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditanda tangani oleh
konsumen tersebut.
(d) Identitas dan
alamat pemberi kesaksian jika diminta oleh lembaga penegak etika, harus dapat
diberikan secara lengkap. Pemberi kesaksian pun harus dapat dihubungi pada hari
dan jam kantor biasa.
18. Anjuran
(endorsement):
(a) Pernyataan, klaim
atau janji yang diberikan harus terkait dengan kompetensi yang dimiliki oleh
penganjur.
(b) Pemberian anjuran
hanya dapat dilakukan oleh individu, tidak diperbolehkan mewakili lembaga,
kelompok, golongan, atau masyarakat luas.
19. Perbandingan:
(a) Perbandingan
langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan
kriteria yang tepat sama.
(b) Jika perbandingan
langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu
penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut
harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi
penyelenggara riset tersebut.
(c) Perbandingan tak
langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan khalayak.
20. Perbandingan
Harga: Hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi
dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus diserta dengan penjelasan atau
penalaran yang memadai.
21. Merendahkan: Iklan
tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.
22. Peniruan:
(a) Iklan tidak
boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat
merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak.
Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting,
komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model,
kemasan, bentuk merek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan
gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain,
dan properti.
(b) Iklan tidak boleh
meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih dulu digunakan oleh sesuatu
iklan produk pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir.
23. Istilah Ilmiah dan
Statistik: Iklan tidak boleh menyalahgunakan
istilah-istilah ilmiah dan statistik untuk menyesatkan khalayak, atau
menciptakan kesan yang berlebihan.
24. Ketiadaan
Produk: Iklan hanya boleh dimediakan jika telah ada
kepastian tentang tersedianya produk yang diiklankan tersebut.
25. Ketaktersediaan
Hadiah: Iklan tidak boleh menyatakan “selama
persediaan masih ada” atau kata-kata lain yang bermakna sama.
26. Pornografi dan
Pornoaksi: Iklan tidak boleh mengeksploitasi
erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa
pun.
27. Khalayak Anak-anak:
(a) Iklan yang
ditujukan kepada khalayak anakanak tidak boleh menampilkan hal-hal yang dapat
mengganggu atau merusak jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan
kemudahpercayaan, kekurangpengalaman, atau kepolosan mereka.
(b) Film iklan yang
ditujukan kepada, atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak anakanak dan
menampilkan adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas, dan
atau dialog yang sulit wajib mencantumkan kata-kata “BimbinganOrangtua” atau
simbol yang bermakna sama.
d.
MULTIMEDIA ETIKA BISNIS
Etika bisnis dalam
multimedia
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis
multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia
is the using of media variety to fulfill communications goals. Elemen
dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and
animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa
lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio,internet provider,
event organizer, advertising agency,dll. Multimedia memegang peranan
penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari
iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi
satu kebiasaan populer. Sebagai saluran komunikasi, media
berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
Etika berbisnis dalam
multimedia didasarkan pada pertimbangan:
- Akuntabilitas perusahaan, di
dalamnya termasukcorporate governance, kebijakan keputusan,
manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
- Tanggung jawab sosial, yang merujuk
pada peranan bisnis
dalam lingkungannya, pemerintah lokal dan nasional, dan kondisi bagi pekerja.
- Hak dan kepentingan stakeholder, yang
ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk
pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan,
supplier dan pesaing.
Etika
dalam berbisnis tidak dapat diabaikan, sehingga pelaku bisnis
khususnya multimedia, dalam hal ini perlu merumuskan kode etik yang harus
disepakati oleh stakeholder,termasuk di dalamnya production
house, stasiun TV, radio,penerbit buku, media masa, internet
provider, event organizer, advertising agency, dll.
Hal lain yang bisa
dilakukan oleh pemerintah pusat dengan mencoba untuk memandu pembentukan
kultur melalui kurikulum pendidikan, perayaan liburan nasional,
dan mengendalikan dengan seksama media masa, organisasi sosial dan tata ruang
kota.
Media masapun sangat
berperan penting dalam hal ini, karena merekalah yang menginformasikan kepada
masyarakat, merekalah yang bisa membentuk opini baik ataupun buruk dari
masyarakat, hendaknya media menjadi sarana untuk menghibur, sumber
informasi dan edukasi bagi masyarakat.
e.
ETIKA PRODUKSI
Etika ini pada
prinsipnya menngatur agar produksi yang dijual dapat diniliai sebagai hasil
yang etis dan layak dijual.
Layak dijual karena
mengikuti criteria oenjualan yang sudah disesuaikan dengan kepentingan
pelanggan.
Criteria produk yang
etis adalah bahwasanya produk tersebut:
-
Dibuat atas dasar kejujuran produk,
artinya bukan suatu yang palsu, tapi etentik dan dapat dipertanggungjawabkan.
-
Takaran produk tidak boleh kurang dari
keharusana atau standar sehingga tidak merugikan konsumen.
-
Pada produk tertentu atas kehendak
konsumen produk harus resmi atau bias dipergunakan bebas.
-
Harga-harga produk tidak merupakan
penipuan atau pemerasan
-
Konsumen diberi kebebasan dan
kemerdekaan untuk memilih produk yang disukainya
f. PEMANFAATAN SUMBER DAYA MANUSIA (PERSONNEL UTILIZATION)
Langkah
terakhir dari proses manajemen sumber daya manusia adalah pemanfaatan tenaga
kerja.Langkah ini pada dasarnya merupakan upaya untuk memelihara tenaga kerja
agar senantiasa sejalan dengan perencanaan strategis perusahaan.Produktivitas,
efektivitsas, dan efisiensi merupakan kata kunci yang senantiasa diharapkan
dapat diperlihatkan oleh tenaga kerja.Perusahaan biasanya melakukan beberapa
program untuk tetap memastikan tenaga kerjanya senantiasa sesuai dengan
perencanaan strategis perusahaan, diantaranya :
- Promosi
Adalah proses
pemindahan tenaga kerja ke posisi yang lebih tinggi secara struktural dalam
organisasi perusahaan, biasanya kita sebut dengan istilah “naik pangkat” atau
“naik jabatan”.
- Demosi
Atau penurunan tenaga
kerja kepada bagian kerja yang lebih rendah yang biasanya disebabkan karena
adanya penurunan kualitas tenaga kerja dalam pekerjaaannya.
- Transfer
Merupakan upaya untuk
memindahkan tenaga kerja ke bagian yang lain, yang diharapkan tenaga kerja
tersebut bisa lebih produktif setelah mengalami transfer.
- Separasi
Merupakan upaya
perusahaan untuk melakukan pemindahan lingkungan kerja tertentu dari tenaga
kerja ke lingkungan yang lain, biasanya dilakukan sekiranya terdapat konflik
atau masalah yang timbul dari tenaga kerja, dilakukan untuk meminimalkan atau
menghilangkan konflik tersebut sehingga tidak mengganggu jalanya
operasionalisasi perusahaan.
Keseluruhan manajemen
sumber daya manusia yang dijelaskan di atas pada dasarnya tetap memerlukan
proses evaluasi yang terus-menerus.Konsep evaluasi yang terus-menerus dan
menyeluruh saat ini dikenal dengan istilah Total Quality Management atau
TQM.Selain TQM ini diterapkan dalam proses produksi perusahaan, juga tidak bisa
diabaikan perlu diberlakukannya pada manajemen sumber daya manusia.Hal ini
dilakukan agar pencapaian tujuan perusahaan secara jangka panjang melalui
penyediaan dan pemeliharaan tenaga kerjanya senantiasa terjamin.
g.
ETIKA PEKERJA
Etika kerja adalah
sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan,
termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan
etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni :
kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan,
dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung
jawab.
h.
HAK – HAK PEKERJA
MACAM-MACAM HAK PEKERJA
a) Hak
Atas Pekerjaan, yaitu hak atas pekerjaan merupakan hak
azasi manusia,karena:
- Kerja melekat pada tubuh manusia.
Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau
difikirkan lepas dari tubuh manusia.
- Kerja merupakan perwujudan diri
manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan
sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka
melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan
hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
- Hak atas kerja juga merupakan salah
satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup,
bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas pekerjaan ini
tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
b) Hak
atas upah yang adil, yaitu hak atas upah yang adil
merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri
untuk bekerja pada suatu perusahaan.
c) Hak
untuk berserikat dan berkumpul, yaitu untuk bisa
memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus
diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk
bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De
Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang
perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan
peran yang penting.
d) Hak
atas perlindungan kesehatan dan keamanan, yaitu
selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap
penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya.
Karena itu pada tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan
kesehatan. Ini terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang
kegiatan yang penuh resiko. Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk
menjaga dan menjamin hak ini, paling kurang dengan mencegah kemungkinan hidup
pekerjanya terancam dengan menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan
dan kesehatan kerja.
e) Hak
untuk diproses hukum secara sah, yaitu hak ini terutama
berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu
karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut
wajib diberi kesempatan untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, dan kalau
ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri. Ini
berarti baik secara legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk
menindak seorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja
itu sendiri.
f) Hak
untuk diperlakukan secara sama, yaitu pada prinsipnya
semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh
ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin,
etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun
peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut. Perbedan dalam
hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional. Diskriminasi yang
didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang
tidak adil.
g) Hak
atas rahasia pribadi, yaitu karyawan punya hak untuk
dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal
tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap
dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus
tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau
akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan
apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau
mungkin mencelakakan orang lain. Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi
dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan
yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan
keluarga serta urusan sosial lainnya.
h) Hak
atas kebebasan suara hati, yaitu pekerja
tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak
baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas
mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
i.
HUBUNGAN SALING MENGUNTUNGKAN
Saling Menguntungkan
Hubungan ini menuntut
agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Dalam
dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan
suatu win-win situation.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar