Minggu, 27 Desember 2015

PELANGGARAN GOOD COORPORATE GOVERNANCE PADA PT KATARINA UTAMA TBK

Latar Belakang Masalah:

PT Katarina Utama Tbk (RINA) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pemasangan, pengujian dan uji kelayakan produk dan peralatan telekomunikasi. Direktur Utama RINA adalah Fazli bin Zainal Abidin. RINA tercatat di BEI sejak 14 Juli 2009. Belum lama ini RINA menggelar penawaran saham perdana kepada publik dengan melepas 210 juta saham atau 25,93% dari total saham, dengan harga penawaran Rp 160,- per lembar saham. Dari hasil IPO, didapatkan dana segar sebesar Rp 33,66 miliar. Rencananya seperti terungkap dalam prospektus perseroan, 54,05% dana hasil IPO akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja dan 36,04% dana IPO akan direalisasikan untuk membeli berbagai peralatan proyek.
Pada Agustus 2010 lalu, salah satu pemegang saham Katarina, PT Media Intertel Graha (MIG), dan Forum komunikasi Pekerja Katarina (FKPK) melaporkan telah terjadi penyimpangan dana hasil IPO yang dilakukan oleh manajemen RINA. Dana yang sedianya akan digunakan untuk membeli peralatan, modal kerja, serta menambah kantorcabang, tidak digunakan sebagaimana mestinya. Hingga saat ini manajemen perseroan belum melakukan realisasi sebagaimana mestinya. Dari dana hasil IPO sebesar Rp 33,66 miliar, yang direalisasikan oleh manajemen ke dalam rencana kerja perseroan hanya sebesar Rp 4,62 miliar, sehingga kemungkinan terbesar adalah terjadi penyelewengan dana publik sebesar Rp 29,04 miliar untuk kepentingan pribadi. Selain itu, Katarina diduga telah memanipulasi laporan keuangan audit tahun 2009 dengan memasukkan sejumlah piutang fiktif guna memperbesar nilai aset perseroan. Bahkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah memutus aliran listrik ke kantor cabang RINA di Medan, Sumatera Utara, karena tidak mampu membayar tunggakan listrik sebesar Rp 9 juta untuk tagihan selama 3 bulan berjalan. Akhirnya Cabang Di Medan ditutup secara sepihak tanpa meyelesaikan hak hak karyawannya. Bahkan selama ini manajemen tidak menyampaikan secara utuh dana jamsostek yang dipotong dari gaji karyawan, ada juga karyawan yang tidak mengikuti jamsostek tetapi gajinya juga ikut dipotong. Bursa menghentikan perdagangan saham RINA sejak awal September 2010. BEI kemudian melimpahkan kasus ini kepada Bapepam-LK untuk ditindaklanjuti.
(Sumber: http://www.scribd.com/doc/52046697/BEDAH-NERACA-PT-KATARINA-UTAMA-TBK)


Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip GCG:

Keadilan/Kewajaran (Fairness)
PT Katarina Utama tidak memperlakukan secara adil para pemangku kepentingan baik primer maupun sekunder, investor tidak diperlakukan secara adil dan tidak ada keadilan pula bagi karyawan, saya mengambil salah satu contoh yang sangat jelas yaitu pada pemotongan gaji untuk asuransi jamsostek para karyawan, telah dipaparkan diatas bahwa para karyawan yang tidak mengikuti  asuransi jamsostek gajinya tetap ikut dipotong tanpa alasan yang jelas. Selain itu cabang RINA di Medan telah melakukan penutupan secara sepihak tanpa menyelesaikan hak hak para karyawan dengan tidak membayar gaji sesuai dengan pengorbanan yang telah mereka berikan kepada PT Katarina Utama, terbukti bahwa manajemen RINA melanggar prinsip Keadilan.

Prinsip Transparansi (Keterbukaan)
PT Katarina Utama tidak menyampaikan informasi dengan benar, seperti yang telah disampaikan diatas Manajemen RINA telah memasukkan sejumlah piutang fiktif guna memperbesar nilai aset perseroan, sehingga informasi yang diterima oleh para pemangku kepentingan menjadi tidak akurat yang mengakibatkan para pemangku kepentingan seperti investor menjadi salah mengambil keputusan. Hal ini menunjukkan bahwa PT Katarina Utama telah melanggar prinsip Transparansi (Keterbukaan) dalam penyampaian informasi.

Prinsip Akuntabilitas
Telah terbukti bahwa Katarina Utama tidak merealisasikan dana hasil IPO sesuai dengan prospektus perseroan dan melakukan penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi direktur, sehingga terjadi ketidak efektifan kinerja perseroan. Laporan Keuangan yang dihasilkannya pun menjadi tidak akurat dan tidak dapat dipercaya. Hal ini jelas menjadi bukti bahwa PT Katarina Utama gagal dalam menerapkan prinsip akuntabilitas.

Prinsip Responsibilitas (Tanggung Jawab)
PT Katarina Utama Jelas sangat melanggar prinsip Responsibilitas dengan melakukan penyelewengan dana milik investor publik hasil IPO sebesar Rp 29,04 miliar, Manajemen RINA juga tidak meyelesaikan kewajibannya kepada karyawan dengan membayar gaji mereka, selain itu RINA tidak membayar tunggakan listrik sebesar Rp 9 juta untuk tagihan selama 3 bulan berjalan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Seputar Indonesia (SI), sebagian besar direksi dan pemangku kepentingan perseroan dikabarkan telah melarikan diri ke luar negeri. Hal ini jelas menggambarkan bahwa RINA melanggar Prinsip Responsibilitas.

Prinsip Kemandirian
Dengan adanya penyelewengan dana hasil IPO membuat perseroan menjadi tidak efektif dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, tidak mampu membayar gaji karyawan, dan tidak mampu membayar tunggakan listrik PLN sehingga menyebabkan ditutupnya cabang PT Katarina Utama di Medan. Hal ini lah yang menyebabkan PT Katarina Utama tidak dapat melaksanakan prinsip kemandirian.


Dampak terhadap Pelanggaran GCG:

Ketidakpercayaan para pemegang saham
Ketidakpercayaan karyawan, munculnya berbagai demo karyawan di berbagai cabang PT Katarina Utama
Ketidakpercayaan Mitra Kerja, penggelembungan nilai aset dengan memasukkan sejumlah piutang fiktif yang dituduhkan kepada satu pemegang saham Katarina, PT Media Intertel Graha (MIG), membuat mitra kerja tersebut berbalik melaporkan Manajemen RINA dan menimbulkan ketidakpercayaan kepada Manajemen RINA
Ketidakpercayaan Pemerintah, PLN memutus aliran listrik ke kantor cabang RINA di Medan, Sumatera Utara, karena tidak mampu membayar tunggakan listrik sebesar Rp 9 juta untuk tagihan selama 3 bulan berjalan
Bursa menghentikan perdagangan saham RINA sejak awal September 2010
Tidak berjalannya kegiatan operasional perusahaan karena perusahaan tidak mampu membiayai kegiatan operasional sehingga tidak ada pemasukan bagi perusahaan, bahkan kantor cabang RINA di Medan akhirnya ditutup.  

Sabtu, 05 Desember 2015

MEMBERIKAN CONTOH TENTANG PERILAKU BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA

MEMBERIKAN CONTOH TENTANG PERILAKU BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA
KORUPSI
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya
Menurut para ahli Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Menurut para ahli Syeh Hussein Alatas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”
Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.

Hubungan Korupsi dengan Etika Bisnis
Hubungan korupsi dengan etika bisnis dapat dipahami dalam kehidupan pemerintahan sebagai suatu keadaan, di mana jika etika dipegang teguh sebagai landasan tingkah laku dalam pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi tidak akan terjadi

Korupsi dan etika bisnis merupakan satu kesatuan. Jika kita sudah memahami betul apa saja yang harus diperhatikan dalam berbisnis, maka tindakan korupsi tidak mungkin dilakukan.tindakan korupsi jelas – jelas melanggar etika bisnis, karena kegiatan tersebut sangatlah merugikan banyak pihak. Intinya kita harusmengerti dulu apa saja etika dalam berbisnis, baru kita memulai bisnis. Agar bisnis kita tidak melanggar peraturan.
Misalnya kode etik pada PNS yang merupakan norma-norma sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS yang diharapkan dan dipertangung jawabkan dalam melaksanakan tugas pengabdiannya kepada bangsa, negara dan masyarakat dan tugas-tugas kedinasan, organisasinya serta pergaulan hidup sehari-hari sesama PNS dan individu-individu di dalam masyarakat.
Contoh kasus :
Demokrat Pastikan Dukung KPK Tuntaskan Kasus Nazaruddin
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, mengatakan pihaknya menyerahkan kasus Nazaruddin sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bagi kita, kasus ini kita serahkan semua ke KPK, sebagai penegkak hukum, tidak ada intervensi, tidak ada menghambat, kita dukung KPK selesaikan kasus ini,” katanya seusai diskusi di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, garis partai sudah tegas untuk tetap menaati konstitusi. Partainya tidak akan melakukan manuver ataupun usaha-usaha menghambat kasus Nazaruddin.
Menurut dia, selama kasus ini terus-menerus terkatung-katung, maka Partai Demokrat justru akan terpenjara isu-isu yang berkembang liar. Untuk itu, pihaknya juga berkepentingan untuk segera menyelesaikan masalah ini.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini terus melakukan bersih-bersih partai terhadap kader yang tak taat etika. Ia juga membantah Nazaruddin telah menaniggalkan dananya kepada kas Partai Demokrat saat meninggalkan Singapura.
“Tidak ada ditinggalkan dana oleh Nazaruddin,” katanya.
Ia menegaskan, Nazaruddin merupakan kasus korupsi individual bukan partai politik. Menurut dia, kasus Nazaruddin telah memberikan pelajaran berharga bagi partainya dan partai lain.
Ia menambahkan, selama SBY masih berada di Partai Demokrat, ia percaya dan optimis, Demokrat dapat membersihkan diri. “Saya percaya dengan Pak SBY, ini bukan kultus individual,” katanya.
PEMALSUAN
permasalahan etik dalam pemalsuan merek adalah tidak menghargai hasil karya cipta seseorang yang menciptakan produk unggul yang bermanfaat bagi semua orang, tiba-tiba dibajak atau ditiru dengan mengambil karya orang lain untuk keuntungan diri sendiri, contohnya yang banyak beredar di masyarakat adalah pemalsuan DVD/VCD dan pakaian baju,kaos, celana yang dengan sengaja menciptakan merk yang sama tetapi kualitas berbeda jauh dengan yang asli oleh karena itu produk bajakan harganya sangat murah, masyarakat pun memilih untuk membeli produk bajakan karena harganya murah dan tidak jauh berbeda kualitasnya dengan yang asli. mengapa hal ini terjadi? karena tidak ada aturan yang baku untuk menahan gejolak ini, bahkan pemerintah pun tidak mampu untuk menahan gejolak ini. peran serta negara pengusaha bahkan masyarakat sebagai konsumen yang sangat dibutuhkan, kunci utama yang perlu ditekankan adalah kesadaran masyarakat untuk membeli produk asli bukan bajakan.membeli produk asli akan meningkatkan produktifitas pencipta dan memberikan kontribusi terhadap negara.
DISKRIMINASI GENDER
What is job discrimination?
Diskriminasi pekerjaan adalah tindakan pembedaan, pengecualian, pengucilan, dan pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, ras, agama, suku, orientasi seksual, dan lain sebagainya yang terjadi di tempat kerja.
Dari data yang kami himpun dari berbagai artikel, rupanya diskriminasi terhadap perempuan di dunia kerja sampai saat ini masih banyak dijumpai di perusahaan-perusahaan. Topik yang kami pilih pun terkait wanita yang kami amati dari segi kasus kehamilan, stereotype gender, dan agama (teruma muslim).
Diskriminasi pekerjaan terhadap wanita hamil
Ada indikasi, beberapa perusahaan banyak yang memasung hak-hak reproduksi perempuan seperti pemberian cuti melahirkan bagi karyawan perempuan dianggap pemborosan dan inefisiensi. Perempuan dianggap mengganggu produktivitas perusahaan sehingga ada perusahaan yang mensyaratkan calon karyawan perempuan diminta untuk menunda perkawinan dan kehamilan selama beberapa tahun apabila mereka diterima bekerja. Syarat ini pun menjadi dalih sebagai pengabdian perempuan kepada perusahaan layaknya anggota TNI yang baru masuk.
Meskipun undang-undang memberi wanita cuti melahirkan selam 3 bulan, yakni 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, wanita yang sedang hamil atau melahirkan masih sering dipecat atau diganti ketika sedang cuti. Hal ini terjadi pada perusahaan yang tidak begitu baik tingkat pendapatannya. Mereka rugi bila harus menanggung biaya atau memberikan gaji bagi yang cuti.
Diskriminasi pekerjaan karena stereotype gender
Tak dipungkiri, dalam masyarakat Indonesia dan beberapa Negara, wanita kebanyakan ditempatkan pada tugas-tugas administrasi dengan bayaran lebih rendah dan tidak ada prospek kenaikan jabatan. Masih ada stereotype yang ‘menjebak’ bahwa wanita identik dengan “penampilan menarik”, hal ini seringkali dicantumkan dalam kriteria persyaratan sebuah jabatan pada lowongan pekerjaan. Pegawai perempuan sering mengalami tindakan yang menjurus pada pelecehan seksual. Misalnya, ketika syarat yang ditetapkan perusahaan adalah harus memakai rok pendek dan cenderung menonjolkan kewanitaannya.
Diskriminasi terhadap wanita muslim
Kasus yang terbaru untuk kategori diskriminasi ini ini adalah terjadi di Inggris. Hanya karena mengenakan busana Muslim, banyak wanita Muslimah berkualitas di Inggris mengalami diskriminasi dalam pekerjaan mereka. Laporan EOC menunjukkan bahwa 90% kaum perempuan Muslim asal Pakistan dan Banglades mendapat gaji yang lebih rendah dan tingkat penganggurannya tinggi.
Kasus lain juga terjadi di Perancis, pada kwartal akhir tahun 2002. Seorang pekerja wanita dipecat perusahaan tempatnya bekerja lantaran menolak menanggalkan jilbab yang dikenakannya saat bekerja. Padahal dirinya telah bekerja di tempat tersebut selama 8 tahun. Menurut laporan BBC News, tindakan ini dipicu oleh tragedi 11 September 2001 adanya pesawat yang menabrak WTC di Amerika Serikat.
Beberapa contoh ekstrim
Kenyataan saat ini bahwa banyak perempuan harus bekerja di luar rumah untuk membantu suami menambah penghasilan keluarga ternyata tidak selamanya dipandang positif. Kejadian yang menimbah Ny. Lilis, istri guru Sekolah Dasar Negeri di Tangerang, menjadi contoh hal ini. Ny. Lilis ditangkap polisi satpol PP atas aturan jam malam bagi wanita yang diindikasikan sebagai pelacur atau pekerja seks komersial.
Pada saat itu, Ny. Lilis sedang menunggu angkutan umum untuk pulang ke rumahnya setelah pulang dari bekerja di sebuah rumah makan pada malam hari. Dengan hanya mencurigai gerak-geriknya dan tanpa ada bukti atau introgasi awal, Ny. Lilis ditangkap begitu saja dan sempat dihukum penjara. Mirisnya lagi, Ny. Lilis saat itu juga sedang hamil. Dia bekerja karena untuk membantu menambah penghasilan suaminya yang habis untuk membayar berbagai pinjaman guna meyambung hidup sehari-hari.
Penyebab terjadinya diskriminasi kerja
Beberapa penyebab yang menimbulkan adanya diskriminasi terhadap wanita dalam pekerjaan, di antaranya, pertama, adanya tata nilai sosial budaya dalam masyarakat Indonesia yang umumnya lebih mengutamakan laki-laki daripada perempuan (ideologi patriaki). Kedua, adanya bias budaya yang memasung posisi perempuan sebagai pekerja domestik atau dianggap bukan sebagai pencari nafkah utama dan tak pantas melakukannya.
Ketiga, adanya peraturan perundang-undangan yang masih berpihak pada salah satu jenis kelamin dengan kata lain belum mencerminkan kesetaraan gender, contohnya pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 7 tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-upah yang menyebutkan bahwa tunjangan tetap diberikan kepada istri dan anak. Dalam hal ini, pekerja wanita dianggap lajang sehingga tidak mendapat tunjangan, meskipun ia bersuami dan mempunyai anak.
Keempat, masih adanya anggapan bahwa perbedaan kualitas modal manusia, misalnya tingkat pendidikan dan kemampuan fisik menimbulkan perbedaan tingkat produktifitas yang berbeda pula. Ada pula anggapan bahwa kaum wanita adalah kaum yang lemah dan selalu berada pada posisi yang lebih rendah daripada laki-laki.
PEMBAJAKAN
Pembajakan di Industri Musik dan Film Indonesia :
Kasus pembajakan dalam industri musik dan film di Indonesia sudah menjadi sesuatu yang biasa di masyarakat umum namun sesungguhnya hal tersebut sangat merugikan bagi para pelaku bisnis di industri musik dan film di Indonesia, namun karena lemahnya pengawasan pemerintah dan kurang tegasnya tindakan hukum bagi oknum-oknum pelaku pembajakan, membuat para pelaku tidak jera terhadap perbuatannya. Banyaknya kios-kios yang menjual barang-barang bajakan membuat semakin pelik masalah pembajakan di indonesia.
Analisa :
Etika Bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, dan juga masyarakat. Dalam kasus diatas mencerminkan etika bisnis yang buruk, orientasi pada keuntungan semata sehingga melupakan aspek-aspek lainnya. Melanggar aturan dan perundang-undangan menjadi hal biasa sehingga hukum tidak menjadi hal yang menakutkan bagi para pelaku kejahatan pembajakan. Oknum-oknum tersebut berkilah mereka menjual barang bajakan karena banyaknya permintaan masyarakat terhadap barang tersebut, namun hal tersebut bukan menjadi alasan untuk menjalankan bisnis yang melanggar etika bisnis karena apabila oknum-oknum tersebut tetap pada koridor etika bisnis maka masyarakat akan membeli barang yang asli. Maka dari itu semua kalangan dan pemerintah khususnya harus menerapkan aturan dan menjalankan aturan yang ada sehingga kejahatan pembajakan karya cipta dapat di minimalisir.
KONFLIK SOSIAL
Pengertian Konflik
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) konflik diartikan sebagai percekcokan, perselisihan atau pertentangan. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih(atau juga kelompok) yang berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tak berdaya.
Dalam Bahasa latin : Configere artinya saling memukul.
Pengertian Konflik menurut Ahli :
  • Soerjono Soekanto : Suatu proses sosial individu atau kelompok yang berusaha memenuhi tujuannya dengan jalan menentang pihak lawan yang disertai dengan ancaman dan /atau kekerasan.
  • Gillin and Gillin : konflik adalah bagian dari sebuah proses sosial yang terjadi karena adanya perbedaan-perbedaan fisik, emosi , kebudayaan dan perilaku. 
Faktor-faktor Penyebab Konflik
  • Soejono Soekanto mengemukakan 4 faktor penyebab terjadinya konflik yaitu :
    • perbedaan antarindividu,
    • perbedaan kebudayaan ,
    • perbedaan kepentingan dan
    • perubahan sosial.
MASALAH POLUSI
Mengenai lumpur lapindo
ULASAN DARI SISI ETIKA BISNIS
Kelalaian yang dilakukan PT. Lapindo Brantas merupakan penyebab utama meluapnya lumpur panas di Sidoarjo, akan tetapi pihak Lapindo mulai berdalih dan seakan enggan untuk bertanggung jawab.
Jika dilihat dari sisi etika bisnis, apa yang dilakukan oleh PT. Lapindo Berantas jelas telah melanggar etika dalam berbisnis. Dimana PT. Lapindo Brantas telah melakukan eksploitasi yang berlebihan dan melakukan kelalaian hingga menyebabkan terjadinya bencana besar yang mengakibatkan kerusakan parah pada lingkungan dan sosial.
Eksploitasi besar-besaran yang dilakukan PT. Lapindo membuktikan bahwa PT. Lapindo rela menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan. Dan keengganan PT. Lapindo untuk bertanggung jawab membuktikan bahwa PT. Lapindo lebih memilih untuk melindungi aset-aset mereka daripada melakukan penyelamat dan perbaikan atas kerusakan lingkungan dan sosial yang mereka timbulkan.
Hal yang sama juga dikemukakan miliuner Jon M. Huntsman, 2005 dalam bukunya yang berjudul Winners Never Cheat. Dimana ia mengatakan bahwa kunci utama kesuksesan adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain.
Tidak hanya itu, dalam sebuah studi selama dua tahun yang dilakukan The Performance Group, sebuah konsorsium yang terdiri dari Volvo, Unilever, Monsanto, Imperial Chemical
Industries, Deutsche Bank, Electrolux, dan Gerling, menemukan bahwa pengembangan produk yang ramah lingkungan dan peningkatan environmental compliance bisa menaikkan EPS (earning per share) perusahaan, mendongkrak profitability, dan menjamin kemudahan dalam mendapatkan kontrak atau persetujuan investasi.
Hal ini membuktikan bahwa etika berbisnis yang dipegang oleh suatu perusahaan akan sangat mempengaruhi kelangsungan suatu perusahaan. Dan segala macam bentuk pengabaian etika dalam berbisnis akan mengancam keamanan dan kelangsungan perusahaan itu sendiri, lingkungan sekitar, alam, dan sosial.
ULASAN DARI SUDUT PANDANG ETIKA LINGKUNGAN
Eksplorasi secara besar-besaran tanpa mempertimbangkan keamanan dan keselamatan, terutama lingkungan hidup sekitar yang telah dilakukan PT Lapindo Brantas ini dinilai sangat tidak beretika. Dimana demi mendapatkan sumber daya alam dalam jumlah banyak ditambah untuk menghemat pengeluaran yang seharusnya dikeluarkan sesuai prosedur yang berlaku, kini menimbulkan dampak buruk dan sangat parah terhadap masyarakat.
Bagaimanapun juga tindakan PT Lapindo jika ditinjau dari segi etika lingkungan sangat tidak bertanggung jawab dan justru terkesan mengabaikannya.
SUMBER:




JENIS PASAR, LATAR BELAKANG MONOPOLI, ETIKA DALAM PASAR KOMPETITIF

Nama: Ika Mayang Sari
NPM: 13212574
Kelas: 4EA13

JENIS PASAR, LATAR BELAKANG MONOPOLI, ETIKA DALAM PASAR KOMPETITIF
LATAR BELAKANG
Struktur pasar menggambarkan tingkat persaingan di suatu pasar. Biasanya pasar dikelompokkan menjadi empat, yaitu: pasar persaingan sempurna, persaingan monopolistik, monopoli dan oligopoly. Struktur pasar ditentukan oleh beberapa unsur (Arsyad, 1995 : 323), antara lain:
1)      Pengaruh karakteristik produk. Karakteristik suatu produk biasanya mempengaruhi struktur pasar di mana produk tersebut diperjual belikan. Jika produk-produk lain merupakan produk pengganti (substitute) yang baik, maka tingkat persaingan akan semakin ketat.
2)      Pengaruh fungsi produksi.Sifat fungsi produksi merupakan faktor penentu struktur pasar yang paling fundamental. Industri yang fungsi produksinya menunjukkan keadaan increasing return to scale yang outputnya relatif besar dibanding dengan permintaan totalnya biasanya jumlah produsen akan lebih sedikit sehingga tingkat persaingannya lebih ringan.
3)      Pengaruh pembeli. Jika di pasar hanya ada sedikit pembeli, maka tingkat persaingan akan semakin rendah daripada yang pembelinya banyak.
Menurut Nicholson (1992 : 360), suatu perusahaan monopoli bisa timbul karena dua jenis hambatan, yaitu hambatan teknis dan hambatan hukum (technical and legal barriers). Hambatan teknis seperti penguasaan faktor produksi strategis dan terbatasnya pasar. Sedangkan hambatan hukum seperti pemberian hak paten (patent right) atau hak cipta dan pemberian hak monopoli oleh pemerintah seperti BUMN dan BUMD.
Dalam pasar monopoli, permintaan terhadap output perusahaan merupakan permintaan industri. Karena itu perusahaan mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi harga pasar (price setter) dengan mengatur jumlah output. Jadi perusahaan monopoli dapat menentukan berapa banyak output yang harus dijual serta pada tingkat harga berapa agar memperoleh keuntungan maksimum.
*      Pengertian Persaingan Sempurna, Monopoli, dan Oligopoli
-          Pasar Persaingan Sempurna
Pasar perssaingan sempurna (perfect competition) sering pula disebut sebagai pasar persaingan murni (pure competition). Persaingan murni adalah suatu pasar dimana terdapat banyak penjual sehingga tindakan masing-masing penjual tidak dapar mempengaruhi harga pasar yang berlaku, baik dengan merubah jumlah penawarannya maupun harga produknya. Oleh karena itu, penjual pada pasar ini adalah price taker, karena hanya dapat menjual produknya pada harga yang berlaku dipasar.

-          Pasar Monopoli
Pengertian monopoli berdasarkan UU anti monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu eklompok usaha. Istilah monopoli berasal dari bahasa yunanau yakni monos polein yang berarti “menjual sendiri”. Oleh sebab itu, para ahli berpendapat bahwa monopoli terjadi bila output seluruh industry diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan saja. Sebagai penjual tungggal maka ia memiliki kekuatan untuk mengatur harga (price maker). Contoh perusahaan – perusahaan Monopoli di Indonesia adalah PLN, PAM, TELKOM, dan PT KAI.

-          Pasar Oligopoli
Suatu pasar disebut oligopoly apabila terdapat 2 atau lebih (beberapa) penjual suatu produk. Istilah oligopoly juga berasal dari dari bahasa yunanai yakni oligos polein dimana memiliki arti “yang menjual sedikit”. Jumlah penjual dalam pasar ini tidak terlampau banyak, paling tidak hingga 10-15 penjual. Apabila benar- benar hanya terdapat 2 penjual disebut dengan pasar duopoly. Persaingan dalam pasar olgopoli cukup keras, mengingat sedikitnya jumlah pemain (penjual). Perusahaan dalam pasar oligopoly akan selalu memberikan reaksi apabila pesaingnya melakukan suatu keputusan/ tindakan yang mempengaruhi pasar. Reaksi tersebut pada gilirannnya juga akan menimbulkan reaksi kembali bagi perusahaan-perusahaan pesaingnya. Dengan demikian masing-masing perusahaan merasa saling tergantung antara lainnya. Keputusan apa pun yang akan diambil terutama berkaitan dengan harga, kualitas pasti akan diambil terutama berkaitan dengan harga, kualitas pasti selalu dipertimbangkan untuk berbagai kemungkinanan reaksi yang harus dihadapi dari pesaingnya. Dalam par, oligopoly menghadapi kondisi dilematis yakni bersaing atua bekerja sama dengan perusahaan lain.

*      Monopoli dan Dimensi Etika Bisnis
Etika pasar bebas
Davis Gauthiar pernah mengemukakan pendapat bahwa pasar yang sempurna tidak membutuhkan moralitas. Dengan pasar sempurna dimaksudkan pasar dimana kompetisi berjalan dengan sempurna. Mekanisme pasar berjalan dengan sendirinya. Semua orang mengambil keputusan rasional yang selalu cocok dengan keputusan rasional yang tepat dari orang lain. Moralitas baru diperlukan bila pasar gagal atau mempunyau kekurangan-kekurangan. Salah satu alas an yang penting kompesiti pasar tidak pernah sempurna adalah bahwa bidang ekonomi selalu bias ditemukan apa yang oleh para ekonom disebut externatilsties. Alas an lain mengapa kompetisi dalam pasar tidak sempurna adalah bahwa tidak semua orang menduduki tempat yang sama agar maminkan perannya masing-masing. System pasar bebas yang bias dijalankan sekarang tetap merupakan system ekonomi yang paling unggul, karena menjamin efesiensi ekonomi dengan cara paling memuaskan. Pentingnya etika dalam dua segi.
Pertama, dari segi keadilan sisoal, supplaayy kepada semua peserta salam kompetisi pasar diberikan kesempatan yang sama.
Kedua, sebagaimana lazimnya dalam etika, tuntutan moral ini bias dirumuskan dengan cara positif dan negative. Sifat fair merupakan tuntutan etis yang menandai kompetisi dalam konteks olahraga maupun bisnis. Kompetisi dalam olahraga sering disebut zero sum, yang artinya jika yang salah satu menang yang lainnya kalah. Dalam bisnis kadang-kadang juga terjadi begitu, cintihnya adalah ender. Pemenang tender hanya bisa satu orang atau perusahaan. Dalam konteks kompetisi tidak bertentangan dengan kerjasama.
Kompetisi pasti bertentangan dengan monopoli atau oligopoly, tetapi tidak dengan kerelaan atau bekerjasama denagn pihak lain. Sebaliknya kompetisi dalam bisnis menuntut adanya kerjasama. Karena itu, dalam bisnis, mutual benefit sering menjadi suatu nilai etis yang khusus yaitu kedua belah pihak memperoleh manfaat dengan kegiatan bisnis. Orang yang terjun kepasar bebas dengan sendirirnya harus menyetujui aturan-aturan main yang berlaku disitu. Hal itu mempunyai implikasi yang kadang-kadang sungguh tidak menyenangkan. Jika ia tidak berhasil memproduksi dengan efesien, bias saja perusahaannya tidak bertahan hidup. Dinamika pasr bebas mengakibatkan bahwa pembisnis tidak pernah akan tenang dan selalu siap menghadapi perubahan. Perusahaan-perusahaan kecil dan mengah mempunyai feksibiltas lebih sehingga dapat lebih mudah menanggapi situasi pasr yang berubah. Tetapi, bagaimanapun juga, restrukturisai selalu akan mengakibatkan korban jatuh. Karena itu, pemerintah Negara bersangkutan menyiapkan jarring pengaman sosialnya dan tindakan-tindakan korektif lain untuk mengimbangi efek-efek negative
*      Etika di Dalam Pasar Kompetitif
Pasar dikatakan mampu mencapai tiga nilai moral utama:
a)      Mendorong pembeli dan penjual mempertukarkan barang dalam cara yang adil (dalam artian adil tertentu).
b)      Memaksimalkan utilitas pembeli dan penjual dengan mendorong mereka mengalokasikan, menggunakan, dan mendistribusikan barang-barang dengan efisiensi sempurna.
c)      Mencapai tujuan-tujuan tersebut dengan suatu cara yang menghargai hak pembeli dan penjual untuk melakukan pertukaran secarabebas. Efisiensi di pasar bebas secara kompetitif dalam tiga cara utama:
-          Mereka memotivasi sumber daya perusahaan untuk berinvestasi di industry dengan permintaan konsumen yang tinggi dan menjauh dari industri di manapermintaan rendah.
-          Mereka mendorong perusahaan untuk meminimalkan sumber daya yang mereka konsumsi untuk menghasilkan suatu komoditi dan menggunakan teknologi yang efisien.
-          Mereka mendistribusikan komoditi antara pembeli sehingga mereka menerima komoditas yang paling memuaskan yang dapat mereka peroleh, dalam kaitannya dengan komoditas yang tersedia bagi mereka serta uang yang mereka miliki untuk membelinya.
-          Pasar kompetitif sempurna mampu menciptakan keadilan kapitalis dan memaksimalkan utilitas dalam suatu cara yang menghargai hak pembeli dan penjual.
·         Pertama, dalam sebuah pasar sempurna yang komperatif, pembeli dan penjual bebas (dengan definisi) untuk memasuki atau meninggalkan pasar sesuai yang mereka pilih. Artinya, individu tidak dipaksa atau dilarang untuk berkecimpung dalam bisnis tertentu, asalkan mereka memiliki keahlian dan sumber daya keuangan yang diperlukan.
·         Kedua, di pasar sempurna yang kompetitif, semua bursa sepenuhnya sukarela. Artinya, peserta tidak dipaksa untuk membeli atau menjual apapun selaindari apa yang mereka secara bebas dan sadar disetujui untuk membeli atau menjual.
·         Ketiga, tidak ada penjual atau pembeli tunggal sehingga akan mendominasi pasar yang ia mampu memaksa orang lain untuk menerima syaratnya. Di pasar ini, kekuatan industri adalah desentralisasi antara perusahaan  banyak sehingga harga dan kuantitas tidak tergantung pada kehendak satu atau beberapausaha. Singkatnya, pasar sempurna kompetitif mewujudkan hak dan kebebasandari paksaan. Jadi, kebebasan kesempatan, persetujuan, dan kebebasan dari paksaan semuadipertahankan dalam sistem ini. Namun, ketika menafsirkan fitur moral pasar sempurna kompetitif.
-          Pertama, pasar sempurna kompetitif tidak membuat bentuk lain dari keadilan. Karena mereka tidak menanggapi kebutuhan mereka di luar pasar atau mereka yang memiliki sedikit untuk bertukar, misalnya, mereka tidakdapat membangun keadilan berdasarkan kebutuhan.
-          Kedua, pasar yang kompetitif memaksimalkan utilitas mereka yang dapat berpartisipasi di pasar mengingat keterbatasan anggaran masing-masing peserta. Namun, ini tidak berarti utilitas total bahwa masyarakat niscaya dimaksimalkan.
-          Ketiga, meskipun pasar yang kompetitif bebas menetapkan hak-hak negatif tertentu bagi mereka dalam pasar, merekabenar-benar dapat mengurangi hak-hak positif dari orang-orang di luar mereka yang partisipasi minimal.
-          Keempat, pasar kompetitif  bebas mengabaikan dan bahkan konflik dengan tuntutan peduli. Sebuah sistem pasar bebas, namun, beroperasi seolah-olah individu benar-benar independen satu sama lain dan tidak memperhitungkan hubungan manusia yang mungkin ada di antara mereka.
-          Kelima, pasar yang kompetitif sempurna mungkin memiliki efek yang merusak pada karakter moral orang-orang. Tekanan  kompetitif yang hadir dalam pasar kompetitif sempurna dapat mendorong orang untuk terus-menerus meningkatkan efisiensi ekonomi.Produsen selalu ditekan untuk mengurangi biaya dan meningkatkan margin keuntungan mereka. Akhirnya, dan yang paling penting, kita harus mencatat bahwa tiga nilai kapitalis keadilan, utilitas, dan hak-hak negatif yang dihasilkan oleh pasar bebas hanya jika mereka mewujudkan tujuh kondisi yang mendefinisikan persaingan sempurna.

*      Kompetisi  Pada Pasar Ekonomi Global

Kompetisi global merupakan bertuk persaingan yang mengglobal, yang melibatkan beberapa Negara. Dalam persaingan itu, maka dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi untuk bisa bersaing dengan Negara-negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal dan stabilitas nasional memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu. Dalam persaingan ini tentunya Negara-negara maju sangat berpotensi dalam dan berpeluang sangat besar untuk selalu bisa eksis dalam persaingan itu. Hal ini disebabkan karena :
1.      Teknologi yang dimiliki jauh lebih baik dari Negara-negara berkembang.
2.      Kemampuan modal yang memadai dalam membiayai persaingan global sebagai wujud investasi mereka.
3.      Memiliki masyarakat yang berbudaya ilmiah atau IPTEK
Alasan-alasan di atas cenderung akan melemahkan Negara-negara yang sedang berkembang dimana dari sisi teknologi, modal dan pengetahuan jauh lebih rendah.  Bali sendiri kalau kita lihat masih berada diposisi yang sulit, dimana perekonomian Bali masih didominasi oleh orang-orang asing, misalnya hotel-hotel besar, dan juga perusahaan-perusahaan besar lainnya.
Kompetisi global juga menyebabkan menyempitnya lapangan pekerjaan, terutama masyarakat lokal, karena kebanyakan pekerjaan dilakukan oleh teknologi, dan Negara-negara maju menjadi pemasok kebutuhan-kebutuhan, sehingga kita cuma bisa menikmati hasil yang sudah disuguhkan secara cantik yang sebenarnya merupakan ancaman yang sangat besar bagi bangsa kita. Dilain sisi, lahan pertanian juga akan semakin menyempit.
Kompetisi global merupakan bertuk persaingan yang mengglobal, yang melibatkan beberapa Negara. Dalam persaingan itu, maka dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi untuk bisa bersaing dengan Negara-negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal dan stabilitas nasional memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu. Dalam persaingan ini tentunya Negara-negara maju sangat berpotensi dalam dan berpeluang sangat besar untuk selalu bisa eksis dalam persaingan itu. Hal ini disebabkan karena :
1.      Teknologi yang dimiliki jauh lebih baik dari Negara-negara berkembang.
2.      Kemampuan modal yang memadai dalam membiayai persaingan global sebagai wujud investasi mereka.
3.      Memiliki masyarakat yang berbudaya ilmiah atau IPTEK
Alasan-alasan di atas cenderung akan melemahkan Negara-negara yang sedang berkembang dimana dari sisi teknologi, modal dan pengetahuan jauh lebih rendah.  Bali sendiri kalau kita lihat masih berada diposisi yang sulit, dimana perekonomian Bali masih didominasi oleh orang-orang asing, misalnya hotel-hotel besar, dan juga perusahaan-perusahaan besar lainnya.
Kompetisi global juga menyebabkan menyempitnya lapangan pekerjaan, terutama masyarakat lokal, karena kebanyakan pekerjaan dilakukan oleh teknologi, dan Negara-negara maju menjadi pemasok kebutuhan-kebutuhan, sehingga kita cuma bisa menikmati hasil yang sudah disuguhkan secara cantik yang sebenarnya merupakan ancaman yang sangat besar bagi bangsa kita. Dilain sisi, lahan pertanian juga akan semakin menyempit.
Dunia usaha / bisnis, kompetisi atau persaingan untuk merebut pasar terasa demikian ketat. Persaingan Bisnis Global dari tahun ketahun semakin ketat dengan berbagai macam jenis persaingan usaha. Bisnis persaingan global adalah ibaratnya memasuki perang tanding disuatu arena. Para pelaku usaha / businessman dan manajer pemasaran dalam era globalisasi memasuki suatu era persaingan total. Mereka itu memasuki suatu era dimana memenangkan persaingan akan menjadi makin sulit dalam persaingan yang ketat.
Kemampuan daya saing masyarakat dalam tuntutan globalisasi membuka peluang bagi dunia bisnis untuk tumbuh menjadi makin berkualitas dengan efisiensi dan tentunya kompetitif fungsi bisnis yang berkepentingan dalam menunjang adaptasi itu dengan lingkungan eksternal adalah pemasaran (marketing). Menurut Michael Porter dijelaskan satu konsep yang telah menjadi dikenal sebagai “lima model memaksa”. Konsep ini melibatkan hubungan antara pesaing dalam industri, potensi pesaing, pemasok, pembeli dan alternatif solusi untuk masalah yang ditangani. Sementara setiap industri melibatkan semua faktor tersebut, kekuatan relasional yang berbeda-beda.
Porter menjelaskan bahwa terdapat lima kekuatan yang menentukan industri menarik, dan jangka panjang industri profitabilitas. Ini lima “kompetitif memaksa” adalah:
·         Ancaman masuk pesaing baru (new competitor)
·         Ancaman pengganti (Treats Substitution)
·         Daya tawar dari pembeli (Bargaining Position of Buyer)
·         Daya tawar dari pemasok
·         Tingkat persaingan antara pesaing yang ada
Yang menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi daya saing kita adalah produktivitas dan efisiensi. Kita ketahui bawa tingkat produktivitas bangsa kita sangat rendah dibandingkan dengan negara-negara pesaing kita. Rendahnya produktivitas menyebabkan kemapuan memproduksi barang yang sama kita memerlukan dana dan waktu yang lebih banyak. ( data diolah oleh Frans Hero K. Purba, resources data materials).
Pengembangan Bisnis dalam era globalisasi akan diselenggarakan oleh individu dalan kerjasama tim yang data membaurkan;
1. Keuletan bernegosiasi dengan wawasan (vision)
2. Kesabaran dengan kekerasan hati (tenacity)
3. Fleksibilitas dengan fokus.
Negara di dunia telah bersiap-siap menghadapi sebuah era yang membuat perbatasan negara tidak lagi mempunyai arti penting, terbukanya pasar dalam negeri bagi produk-produk asing dan serbuan budaya dari negara-negara pengekspor produk-produk itu. Menurut Anthony Giddens, Tidak semua negara memang siap menghadapi era ini, tetapi sebagaimana dikatakan oleh, entah baik atau buruk, kita didorong masuk ke dampaknya dapat dirasakan oleh kita semua. Oleh karena itu negara-negara yang ada ini didorong untuk berkompetisi dalam pasar bebas dan sebagaimana layaknya sebuah persaingan tentu ada yang jadi pecundang dan pemenang. Dalam menciptakan produk baru dan persaingan produk dengan produk lainnya sebagai contoh, bahwa kita bisa mengembangkan produk yang sudah ada menjadi produk yang luar biasa. Dalam hal ini dengan meningkatkan kualitasnya, memperbaharui bentuknya, atau mempercantik kemasan produknya.
Strategi inovasi merupakan suatu cara untuk mengatasi persaingan usaha, tidak ada salahnya bila bila segera mencobanya untuk meningkatkan daya saing. Persaingan antar pelaku usaha, maka konsumen memperoleh keuntungan berupa penawaran harga yang lebih murah dan semakin banyaknya alternatif pilihan barang atau jasa yang ditawarkan. Alternatif pilihan ini memberikan kesempatan kepada konsumen untuk dapat memilih barang atau jasa sejenis yang mempunyai kualitas terbaik dengan harga yang relatif lebih murah dibandingkan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. Pelaku usaha baik itu produsen maupun distributor harus dapat melakukan efisiensi dalam menekan biaya produksi atau distribusi, tentunya dengan tanpa mengurangi kualitas dari produk yang ditawarkannya, sehingga pada akhirnya dia dapat menawarkan produk dengan harga yang lebih rendah tanpa mengurangi kualitasnya. Bagaimanapun dunia dalam situasi dan kondisi yang semakin mengglobal dituntut adanya “keunggulan kompetitif” untuk dapat bersaing dalam perdagangan Internasional.
SUMBER:
Kunawangsih Pracoyo Tri, Pracoyo Anto(2006). Aspek dasar ekonomi mikro pt. gramedia widiasarana Indonesia, Jakarta 2006


JENIS PASAR, LATAR BELAKANG MONOPOLI, ETIKA DALAM PASAR KOMPETITIF

Nama: Ika Mayang Sari
NPM: 13212574
Kelas: 4EA13

JENIS PASAR, LATAR BELAKANG MONOPOLI, ETIKA DALAM PASAR KOMPETITIF
LATAR BELAKANG
Struktur pasar menggambarkan tingkat persaingan di suatu pasar. Biasanya pasar dikelompokkan menjadi empat, yaitu: pasar persaingan sempurna, persaingan monopolistik, monopoli dan oligopoly. Struktur pasar ditentukan oleh beberapa unsur (Arsyad, 1995 : 323), antara lain:
1)      Pengaruh karakteristik produk. Karakteristik suatu produk biasanya mempengaruhi struktur pasar di mana produk tersebut diperjual belikan. Jika produk-produk lain merupakan produk pengganti (substitute) yang baik, maka tingkat persaingan akan semakin ketat.
2)      Pengaruh fungsi produksi.Sifat fungsi produksi merupakan faktor penentu struktur pasar yang paling fundamental. Industri yang fungsi produksinya menunjukkan keadaan increasing return to scale yang outputnya relatif besar dibanding dengan permintaan totalnya biasanya jumlah produsen akan lebih sedikit sehingga tingkat persaingannya lebih ringan.
3)      Pengaruh pembeli. Jika di pasar hanya ada sedikit pembeli, maka tingkat persaingan akan semakin rendah daripada yang pembelinya banyak.
Menurut Nicholson (1992 : 360), suatu perusahaan monopoli bisa timbul karena dua jenis hambatan, yaitu hambatan teknis dan hambatan hukum (technical and legal barriers). Hambatan teknis seperti penguasaan faktor produksi strategis dan terbatasnya pasar. Sedangkan hambatan hukum seperti pemberian hak paten (patent right) atau hak cipta dan pemberian hak monopoli oleh pemerintah seperti BUMN dan BUMD.
Dalam pasar monopoli, permintaan terhadap output perusahaan merupakan permintaan industri. Karena itu perusahaan mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi harga pasar (price setter) dengan mengatur jumlah output. Jadi perusahaan monopoli dapat menentukan berapa banyak output yang harus dijual serta pada tingkat harga berapa agar memperoleh keuntungan maksimum.
*      Pengertian Persaingan Sempurna, Monopoli, dan Oligopoli
-          Pasar Persaingan Sempurna
Pasar perssaingan sempurna (perfect competition) sering pula disebut sebagai pasar persaingan murni (pure competition). Persaingan murni adalah suatu pasar dimana terdapat banyak penjual sehingga tindakan masing-masing penjual tidak dapar mempengaruhi harga pasar yang berlaku, baik dengan merubah jumlah penawarannya maupun harga produknya. Oleh karena itu, penjual pada pasar ini adalah price taker, karena hanya dapat menjual produknya pada harga yang berlaku dipasar.

-          Pasar Monopoli
Pengertian monopoli berdasarkan UU anti monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu eklompok usaha. Istilah monopoli berasal dari bahasa yunanau yakni monos polein yang berarti “menjual sendiri”. Oleh sebab itu, para ahli berpendapat bahwa monopoli terjadi bila output seluruh industry diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan saja. Sebagai penjual tungggal maka ia memiliki kekuatan untuk mengatur harga (price maker). Contoh perusahaan – perusahaan Monopoli di Indonesia adalah PLN, PAM, TELKOM, dan PT KAI.

-          Pasar Oligopoli
Suatu pasar disebut oligopoly apabila terdapat 2 atau lebih (beberapa) penjual suatu produk. Istilah oligopoly juga berasal dari dari bahasa yunanai yakni oligos polein dimana memiliki arti “yang menjual sedikit”. Jumlah penjual dalam pasar ini tidak terlampau banyak, paling tidak hingga 10-15 penjual. Apabila benar- benar hanya terdapat 2 penjual disebut dengan pasar duopoly. Persaingan dalam pasar olgopoli cukup keras, mengingat sedikitnya jumlah pemain (penjual). Perusahaan dalam pasar oligopoly akan selalu memberikan reaksi apabila pesaingnya melakukan suatu keputusan/ tindakan yang mempengaruhi pasar. Reaksi tersebut pada gilirannnya juga akan menimbulkan reaksi kembali bagi perusahaan-perusahaan pesaingnya. Dengan demikian masing-masing perusahaan merasa saling tergantung antara lainnya. Keputusan apa pun yang akan diambil terutama berkaitan dengan harga, kualitas pasti akan diambil terutama berkaitan dengan harga, kualitas pasti selalu dipertimbangkan untuk berbagai kemungkinanan reaksi yang harus dihadapi dari pesaingnya. Dalam par, oligopoly menghadapi kondisi dilematis yakni bersaing atua bekerja sama dengan perusahaan lain.

*      Monopoli dan Dimensi Etika Bisnis
Etika pasar bebas
Davis Gauthiar pernah mengemukakan pendapat bahwa pasar yang sempurna tidak membutuhkan moralitas. Dengan pasar sempurna dimaksudkan pasar dimana kompetisi berjalan dengan sempurna. Mekanisme pasar berjalan dengan sendirinya. Semua orang mengambil keputusan rasional yang selalu cocok dengan keputusan rasional yang tepat dari orang lain. Moralitas baru diperlukan bila pasar gagal atau mempunyau kekurangan-kekurangan. Salah satu alas an yang penting kompesiti pasar tidak pernah sempurna adalah bahwa bidang ekonomi selalu bias ditemukan apa yang oleh para ekonom disebut externatilsties. Alas an lain mengapa kompetisi dalam pasar tidak sempurna adalah bahwa tidak semua orang menduduki tempat yang sama agar maminkan perannya masing-masing. System pasar bebas yang bias dijalankan sekarang tetap merupakan system ekonomi yang paling unggul, karena menjamin efesiensi ekonomi dengan cara paling memuaskan. Pentingnya etika dalam dua segi.
Pertama, dari segi keadilan sisoal, supplaayy kepada semua peserta salam kompetisi pasar diberikan kesempatan yang sama.
Kedua, sebagaimana lazimnya dalam etika, tuntutan moral ini bias dirumuskan dengan cara positif dan negative. Sifat fair merupakan tuntutan etis yang menandai kompetisi dalam konteks olahraga maupun bisnis. Kompetisi dalam olahraga sering disebut zero sum, yang artinya jika yang salah satu menang yang lainnya kalah. Dalam bisnis kadang-kadang juga terjadi begitu, cintihnya adalah ender. Pemenang tender hanya bisa satu orang atau perusahaan. Dalam konteks kompetisi tidak bertentangan dengan kerjasama.
Kompetisi pasti bertentangan dengan monopoli atau oligopoly, tetapi tidak dengan kerelaan atau bekerjasama denagn pihak lain. Sebaliknya kompetisi dalam bisnis menuntut adanya kerjasama. Karena itu, dalam bisnis, mutual benefit sering menjadi suatu nilai etis yang khusus yaitu kedua belah pihak memperoleh manfaat dengan kegiatan bisnis. Orang yang terjun kepasar bebas dengan sendirirnya harus menyetujui aturan-aturan main yang berlaku disitu. Hal itu mempunyai implikasi yang kadang-kadang sungguh tidak menyenangkan. Jika ia tidak berhasil memproduksi dengan efesien, bias saja perusahaannya tidak bertahan hidup. Dinamika pasr bebas mengakibatkan bahwa pembisnis tidak pernah akan tenang dan selalu siap menghadapi perubahan. Perusahaan-perusahaan kecil dan mengah mempunyai feksibiltas lebih sehingga dapat lebih mudah menanggapi situasi pasr yang berubah. Tetapi, bagaimanapun juga, restrukturisai selalu akan mengakibatkan korban jatuh. Karena itu, pemerintah Negara bersangkutan menyiapkan jarring pengaman sosialnya dan tindakan-tindakan korektif lain untuk mengimbangi efek-efek negative
*      Etika di Dalam Pasar Kompetitif
Pasar dikatakan mampu mencapai tiga nilai moral utama:
a)      Mendorong pembeli dan penjual mempertukarkan barang dalam cara yang adil (dalam artian adil tertentu).
b)      Memaksimalkan utilitas pembeli dan penjual dengan mendorong mereka mengalokasikan, menggunakan, dan mendistribusikan barang-barang dengan efisiensi sempurna.
c)      Mencapai tujuan-tujuan tersebut dengan suatu cara yang menghargai hak pembeli dan penjual untuk melakukan pertukaran secarabebas. Efisiensi di pasar bebas secara kompetitif dalam tiga cara utama:
-          Mereka memotivasi sumber daya perusahaan untuk berinvestasi di industry dengan permintaan konsumen yang tinggi dan menjauh dari industri di manapermintaan rendah.
-          Mereka mendorong perusahaan untuk meminimalkan sumber daya yang mereka konsumsi untuk menghasilkan suatu komoditi dan menggunakan teknologi yang efisien.
-          Mereka mendistribusikan komoditi antara pembeli sehingga mereka menerima komoditas yang paling memuaskan yang dapat mereka peroleh, dalam kaitannya dengan komoditas yang tersedia bagi mereka serta uang yang mereka miliki untuk membelinya.
-          Pasar kompetitif sempurna mampu menciptakan keadilan kapitalis dan memaksimalkan utilitas dalam suatu cara yang menghargai hak pembeli dan penjual.
·         Pertama, dalam sebuah pasar sempurna yang komperatif, pembeli dan penjual bebas (dengan definisi) untuk memasuki atau meninggalkan pasar sesuai yang mereka pilih. Artinya, individu tidak dipaksa atau dilarang untuk berkecimpung dalam bisnis tertentu, asalkan mereka memiliki keahlian dan sumber daya keuangan yang diperlukan.
·         Kedua, di pasar sempurna yang kompetitif, semua bursa sepenuhnya sukarela. Artinya, peserta tidak dipaksa untuk membeli atau menjual apapun selaindari apa yang mereka secara bebas dan sadar disetujui untuk membeli atau menjual.
·         Ketiga, tidak ada penjual atau pembeli tunggal sehingga akan mendominasi pasar yang ia mampu memaksa orang lain untuk menerima syaratnya. Di pasar ini, kekuatan industri adalah desentralisasi antara perusahaan  banyak sehingga harga dan kuantitas tidak tergantung pada kehendak satu atau beberapausaha. Singkatnya, pasar sempurna kompetitif mewujudkan hak dan kebebasandari paksaan. Jadi, kebebasan kesempatan, persetujuan, dan kebebasan dari paksaan semuadipertahankan dalam sistem ini. Namun, ketika menafsirkan fitur moral pasar sempurna kompetitif.
-          Pertama, pasar sempurna kompetitif tidak membuat bentuk lain dari keadilan. Karena mereka tidak menanggapi kebutuhan mereka di luar pasar atau mereka yang memiliki sedikit untuk bertukar, misalnya, mereka tidakdapat membangun keadilan berdasarkan kebutuhan.
-          Kedua, pasar yang kompetitif memaksimalkan utilitas mereka yang dapat berpartisipasi di pasar mengingat keterbatasan anggaran masing-masing peserta. Namun, ini tidak berarti utilitas total bahwa masyarakat niscaya dimaksimalkan.
-          Ketiga, meskipun pasar yang kompetitif bebas menetapkan hak-hak negatif tertentu bagi mereka dalam pasar, merekabenar-benar dapat mengurangi hak-hak positif dari orang-orang di luar mereka yang partisipasi minimal.
-          Keempat, pasar kompetitif  bebas mengabaikan dan bahkan konflik dengan tuntutan peduli. Sebuah sistem pasar bebas, namun, beroperasi seolah-olah individu benar-benar independen satu sama lain dan tidak memperhitungkan hubungan manusia yang mungkin ada di antara mereka.
-          Kelima, pasar yang kompetitif sempurna mungkin memiliki efek yang merusak pada karakter moral orang-orang. Tekanan  kompetitif yang hadir dalam pasar kompetitif sempurna dapat mendorong orang untuk terus-menerus meningkatkan efisiensi ekonomi.Produsen selalu ditekan untuk mengurangi biaya dan meningkatkan margin keuntungan mereka. Akhirnya, dan yang paling penting, kita harus mencatat bahwa tiga nilai kapitalis keadilan, utilitas, dan hak-hak negatif yang dihasilkan oleh pasar bebas hanya jika mereka mewujudkan tujuh kondisi yang mendefinisikan persaingan sempurna.

*      Kompetisi  Pada Pasar Ekonomi Global

Kompetisi global merupakan bertuk persaingan yang mengglobal, yang melibatkan beberapa Negara. Dalam persaingan itu, maka dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi untuk bisa bersaing dengan Negara-negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal dan stabilitas nasional memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu. Dalam persaingan ini tentunya Negara-negara maju sangat berpotensi dalam dan berpeluang sangat besar untuk selalu bisa eksis dalam persaingan itu. Hal ini disebabkan karena :
1.      Teknologi yang dimiliki jauh lebih baik dari Negara-negara berkembang.
2.      Kemampuan modal yang memadai dalam membiayai persaingan global sebagai wujud investasi mereka.
3.      Memiliki masyarakat yang berbudaya ilmiah atau IPTEK
Alasan-alasan di atas cenderung akan melemahkan Negara-negara yang sedang berkembang dimana dari sisi teknologi, modal dan pengetahuan jauh lebih rendah.  Bali sendiri kalau kita lihat masih berada diposisi yang sulit, dimana perekonomian Bali masih didominasi oleh orang-orang asing, misalnya hotel-hotel besar, dan juga perusahaan-perusahaan besar lainnya.
Kompetisi global juga menyebabkan menyempitnya lapangan pekerjaan, terutama masyarakat lokal, karena kebanyakan pekerjaan dilakukan oleh teknologi, dan Negara-negara maju menjadi pemasok kebutuhan-kebutuhan, sehingga kita cuma bisa menikmati hasil yang sudah disuguhkan secara cantik yang sebenarnya merupakan ancaman yang sangat besar bagi bangsa kita. Dilain sisi, lahan pertanian juga akan semakin menyempit.
Kompetisi global merupakan bertuk persaingan yang mengglobal, yang melibatkan beberapa Negara. Dalam persaingan itu, maka dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi untuk bisa bersaing dengan Negara-negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal dan stabilitas nasional memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu. Dalam persaingan ini tentunya Negara-negara maju sangat berpotensi dalam dan berpeluang sangat besar untuk selalu bisa eksis dalam persaingan itu. Hal ini disebabkan karena :
1.      Teknologi yang dimiliki jauh lebih baik dari Negara-negara berkembang.
2.      Kemampuan modal yang memadai dalam membiayai persaingan global sebagai wujud investasi mereka.
3.      Memiliki masyarakat yang berbudaya ilmiah atau IPTEK
Alasan-alasan di atas cenderung akan melemahkan Negara-negara yang sedang berkembang dimana dari sisi teknologi, modal dan pengetahuan jauh lebih rendah.  Bali sendiri kalau kita lihat masih berada diposisi yang sulit, dimana perekonomian Bali masih didominasi oleh orang-orang asing, misalnya hotel-hotel besar, dan juga perusahaan-perusahaan besar lainnya.
Kompetisi global juga menyebabkan menyempitnya lapangan pekerjaan, terutama masyarakat lokal, karena kebanyakan pekerjaan dilakukan oleh teknologi, dan Negara-negara maju menjadi pemasok kebutuhan-kebutuhan, sehingga kita cuma bisa menikmati hasil yang sudah disuguhkan secara cantik yang sebenarnya merupakan ancaman yang sangat besar bagi bangsa kita. Dilain sisi, lahan pertanian juga akan semakin menyempit.
Dunia usaha / bisnis, kompetisi atau persaingan untuk merebut pasar terasa demikian ketat. Persaingan Bisnis Global dari tahun ketahun semakin ketat dengan berbagai macam jenis persaingan usaha. Bisnis persaingan global adalah ibaratnya memasuki perang tanding disuatu arena. Para pelaku usaha / businessman dan manajer pemasaran dalam era globalisasi memasuki suatu era persaingan total. Mereka itu memasuki suatu era dimana memenangkan persaingan akan menjadi makin sulit dalam persaingan yang ketat.
Kemampuan daya saing masyarakat dalam tuntutan globalisasi membuka peluang bagi dunia bisnis untuk tumbuh menjadi makin berkualitas dengan efisiensi dan tentunya kompetitif fungsi bisnis yang berkepentingan dalam menunjang adaptasi itu dengan lingkungan eksternal adalah pemasaran (marketing). Menurut Michael Porter dijelaskan satu konsep yang telah menjadi dikenal sebagai “lima model memaksa”. Konsep ini melibatkan hubungan antara pesaing dalam industri, potensi pesaing, pemasok, pembeli dan alternatif solusi untuk masalah yang ditangani. Sementara setiap industri melibatkan semua faktor tersebut, kekuatan relasional yang berbeda-beda.
Porter menjelaskan bahwa terdapat lima kekuatan yang menentukan industri menarik, dan jangka panjang industri profitabilitas. Ini lima “kompetitif memaksa” adalah:
·         Ancaman masuk pesaing baru (new competitor)
·         Ancaman pengganti (Treats Substitution)
·         Daya tawar dari pembeli (Bargaining Position of Buyer)
·         Daya tawar dari pemasok
·         Tingkat persaingan antara pesaing yang ada
Yang menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi daya saing kita adalah produktivitas dan efisiensi. Kita ketahui bawa tingkat produktivitas bangsa kita sangat rendah dibandingkan dengan negara-negara pesaing kita. Rendahnya produktivitas menyebabkan kemapuan memproduksi barang yang sama kita memerlukan dana dan waktu yang lebih banyak. ( data diolah oleh Frans Hero K. Purba, resources data materials).
Pengembangan Bisnis dalam era globalisasi akan diselenggarakan oleh individu dalan kerjasama tim yang data membaurkan;
1. Keuletan bernegosiasi dengan wawasan (vision)
2. Kesabaran dengan kekerasan hati (tenacity)
3. Fleksibilitas dengan fokus.
Negara di dunia telah bersiap-siap menghadapi sebuah era yang membuat perbatasan negara tidak lagi mempunyai arti penting, terbukanya pasar dalam negeri bagi produk-produk asing dan serbuan budaya dari negara-negara pengekspor produk-produk itu. Menurut Anthony Giddens, Tidak semua negara memang siap menghadapi era ini, tetapi sebagaimana dikatakan oleh, entah baik atau buruk, kita didorong masuk ke dampaknya dapat dirasakan oleh kita semua. Oleh karena itu negara-negara yang ada ini didorong untuk berkompetisi dalam pasar bebas dan sebagaimana layaknya sebuah persaingan tentu ada yang jadi pecundang dan pemenang. Dalam menciptakan produk baru dan persaingan produk dengan produk lainnya sebagai contoh, bahwa kita bisa mengembangkan produk yang sudah ada menjadi produk yang luar biasa. Dalam hal ini dengan meningkatkan kualitasnya, memperbaharui bentuknya, atau mempercantik kemasan produknya.
Strategi inovasi merupakan suatu cara untuk mengatasi persaingan usaha, tidak ada salahnya bila bila segera mencobanya untuk meningkatkan daya saing. Persaingan antar pelaku usaha, maka konsumen memperoleh keuntungan berupa penawaran harga yang lebih murah dan semakin banyaknya alternatif pilihan barang atau jasa yang ditawarkan. Alternatif pilihan ini memberikan kesempatan kepada konsumen untuk dapat memilih barang atau jasa sejenis yang mempunyai kualitas terbaik dengan harga yang relatif lebih murah dibandingkan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. Pelaku usaha baik itu produsen maupun distributor harus dapat melakukan efisiensi dalam menekan biaya produksi atau distribusi, tentunya dengan tanpa mengurangi kualitas dari produk yang ditawarkannya, sehingga pada akhirnya dia dapat menawarkan produk dengan harga yang lebih rendah tanpa mengurangi kualitasnya. Bagaimanapun dunia dalam situasi dan kondisi yang semakin mengglobal dituntut adanya “keunggulan kompetitif” untuk dapat bersaing dalam perdagangan Internasional.
SUMBER:
Kunawangsih Pracoyo Tri, Pracoyo Anto(2006). Aspek dasar ekonomi mikro pt. gramedia widiasarana Indonesia, Jakarta 2006